Pengurusan HGB ke SHM

 Beberapa waktu yang lalu karena kesalahan oknum proses pengurusan HGB ke SHM tanah dan rumah saya butuh proses hampir 3 tahun, entah apa penyebabnya entah permainan atau apapun saya gak tahu. Karena proses yang lama itu akhirnya saya coba urus sendiri mulai dari mengurus ke kecamatan sampai dengan ke BPN. Ada cerita unik pula yang saya juga baru tahu pas ngurus ke BPN, semua surat sudah lengkap termasuk sertfikat asli harus diserahkan ke BPN untuk mengurus BPHTB terlebih dahulu. Anehnya adalah semua berkas yang diserahkan tersebut tidak diberikan tanda bukti penyerahan, dan ketika saya minta katanya nanti akan di hubungi lewat telepon. So...let me see dalam 14 hari ke depan, apakah saya akan di hubungi. Menurut saya ini agak aneh sih sertfikat asli di serahkan tapi tidak diberikan tanda bukti menyerahkan....mungkin saya yang gak update atau ada yang salah dalam prosedur tersebut, entah lah...?? 


Penulis siti komsiah 

Dosen FIKOM Universitas Persada Indonesia YAI 

Popular posts from this blog

Abdimas cianjur